Persidangan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada hari ini Rabu, 1 Desember 2021. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer mendorong jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa anggota polisi aktif, Purwato dan Muhammad Firman Subkhi.
Menurut Eben apa yang dilakukan terdakwa sudah cukup menunjukkan adanya upaya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Nurhadi. Eben juga mendorong agar majelis hakim memerintahkan kepada penyidik memeriksa para pelaku lain yang terlibat kekerasan.
“Dalam persidangan dua terdakwa sudah menyebutkan nama lain yang terlibat. Sejumlah saksi juga demikian. Maka kami berharap agar pengungkapan kasus ini tak hanya berhenti pada dua terdakwa ini,” tutur Eben, Selasa, 30 November 2021.
Berkaitan dengan tahap tuntutan tersebut, AJI Surabaya dan AJI Malang menggelar unjuk rasa di depan markas Polda Jawa Timur dan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya pada Selasa siang. Pengunjuk rasa mendesak agar Polda Jawa Timur bekerja secara profesional untuk mengungkap para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan terhadap Nurhadi.
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan bahwa setidaknya ada 54 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan pelaku anggota polisi. Tiga kasus di Jakarta sudah dilaporkan ke kepolisian, namun kasusnya tidak pernah diadili. Karena itu, kasus Nurhadi harus menjadi momentum penting bagi penegakan kebebasan pers di Indonesia.
Dia mengatakan organisasi-organisasi pembela HAM dan demokrasi dari negara lain juga menyoroti kasus ini. “Karena itu kami mendesak supaya polisi profesional dan mengusut tuntas semua pelakunya yang terlibat, termasuk yang berlatar belakang polisi. Karena Kapolri sendiri juga sudah punya semangat untuk membersihkan Polri dari anggota-anggotanya yang mencoreng nama institusi,” tutur Sasmito.