Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

by admin
6 Juli 2021
in Jaga Negeri, News Update
0
Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19
0
SHARES
8
VIEWS

jpnn.com, JAKARTA – Polri memastikan mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemantauan penjualan di situs online itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo di Jakarta, Senin (5/7).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” tegas Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

admin

admin

Next Post
Polisi Tambah Personel Penyekatan PPKM Darurat di Kalimalang

Polisi Tambah Personel Penyekatan PPKM Darurat di Kalimalang

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Sekber IJTI-FWP NTB Diresmikan, Kadis Kominfo : Semoga Berita Baik dan Optimis Bermunculan

5 tahun ago
Bantu Makanan Warga Isoman, TNI-Polri di Kota Bitung Siapkan Dapur Umum 

Bantu Makanan Warga Isoman, TNI-Polri di Kota Bitung Siapkan Dapur Umum 

5 tahun ago
Pemilihan Hewan Kurban dalam Perspektif Kesehatan dan Syariah. Sumber Baznas.

Kriteria Utama dalam Memilih Hewan Kurban, Perhatikan Sertifikasinya!

2 tahun ago
Sabtu-Minggu Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku, ini Lokasi dan Jadwalnya

Sabtu-Minggu Ganjil Genap di Jakarta Tetap Berlaku, ini Lokasi dan Jadwalnya

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Bank Indonesia Gelar Pelatihan Menulis Berita Ekonomi untuk 30 Wartawan

    Bank Indonesia Gelar Pelatihan Menulis Berita Ekonomi untuk 30 Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Jokowi Dukung KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNBP Hasil Denda Tilang Kini Dikelola Bersama oleh Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humanisme Korlantas Seimbangkan Empati dan Ketegasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anies, Kapolda, dan Pangdam Cek 3 Pos Penyekatan PPKM Darurat, 1001 Alasan Warga Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz