Jakarta –Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta diperpanjang sejak 1 September lalu. Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor kendaraan ini tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Ganjil genap di wilayah Polda Metro Jaya diperpanjang kembali pada awal pekan ini. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan dilanjutkannya PPKM Level 3-4 di Pulau Jawa dan Bali oleh pemerintah.
Adapun ganjil genap di DKI Jakarta masih akan berlaku pada jadwal yang sama, mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB. Ganjil genap di periode PPKM ini juga tetap berlaku di akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Demikian dilihat dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Sementara pemberlakuan ganjil genap akhir pekan masih di lokasi yang sama. Yakni tiga jalan ruas utama ibukota:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan M.H Thamrin
- Jalan H.R Rasuna Said
![]() |
Ingat, Langgar Ganjil Genap Kini Bisa Ditilang Maksimal Rp 500.000!
Per 1 September, Polda Metro Jaya memberlakukan ganjil genap dengan lebih ketat. Polisi mulai memberlakukan tilang dan menjatuhkan denda pada pelanggar aturan ini.
Diungkapkan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, pelanggar yang kena tilang dikenai Pasal 287 UU Lalu Lintas. Adapun denda maksimal yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 500.000
Polisi melakukan penilangan terhadap pelanggar ganjil genap menggunakan dua metode. Yang pertama adalah tilang manual dan yang kedua tilang melalui ETLE.
Perpanjangan ganjil genap di Jakarta berlaku sampai 6 September. Ada peluang kebijakan ini bakal diperpanjang lagi.
“Berlaku tetap sama mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB dengan dikecualikan juga tetap angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, kepolisian,” ucap Sambodo di tengah pekan ini.
(din/lth)