Senin, November 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home DivHumas

Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law

by Admin Kulitinto
24 November 2021
in DivHumas
0
Polri Soal Aturan Pemanggilan Prajurit TNI: Yang Berlaku Equality Before the Law
0
SHARES
5
VIEWS

Jakarta  – Mabes Polri memberikan respons terkait aturan pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Aturan tersebut dikeluarkan Marsekal Hadi Tjahjanto sebelum memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri akan mengedepakankan asas persamaan di hadapan hukum dalam bertugas dan bertindak.

“Prinsipnya penyidik harus tunduk pada sel regulasi yang mengatur prosedur penegakan hukum dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara. Yang berlaku azas equality before the law,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (23/11).

Meski adanya penerbitan telegram tersebut, ia mengaku tak akan mengganggu kinerja Korps Bhayangkara. Pihaknya pun juga akan menyesuaikan diri dengan aturan internal TNI yang terbaru.

“Ya, sesuai prosedur yang ada dan terbaru,” ujarnya.

Diketahui, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah memasuki masa purna tugas sebagai Panglima TNI. Sebelum meninggalkan jabatannya, dia mengeluarkan surat telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resmi milik Marinir TNI AL @marinir_tni_al yang dikutip liputan6.com, Selasa (23/11), disebutkan bahwa dasar dikeluarkannya surat telegram tersebut dikarenakan adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maka untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Adapun ketentuan pemanggilan yang dipaparkan adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum. [ray]

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

Korlantas Polri Dorong Seluruh Pelayanan BPKB Polda Berbasis Digital

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Kakorlantas: Arus Balik Lebaran Normal, Tidak Ada Penumpukan Masyarakat

Kakorlantas: Arus Balik Lebaran Normal, Tidak Ada Penumpukan Masyarakat

4 tahun ago

Extreme Heat Waves Will Change How We Live. We’re Not Ready

5 tahun ago
Himbauan Kamtibmas Sekaligus Himbauan Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Tempeh

Himbauan Kamtibmas Sekaligus Himbauan Protokol Kesehatan Di Wilayah Kecamatan Tempeh

4 tahun ago
Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua

Kapolri Siapkan Strategi Pengamanan PON ke XX dan Papernas XVI 2021 di Papua

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Kakorlantas Polri Pastikan Infrastruktur Tol Siap Operasional untuk Persiapan Ops Lilin 2024

    Jelang Ops Lilin 2024, Kakorlantas Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Optimal untuk Libur Nataru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pramono Anung Terbuka untuk Pertanyaan Sensitif: Persiapkan Upaya Konkret Atasi Permasalahan Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Didu Nilai Prabowo Jadikan Purbaya Yudhi Sadewa Sebagai Contoh Menteri Pembuka “Kotak Pandora”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: “Polantas Menyapa” Jadi Simbol Dedikasi dan Transformasi Humanis Pelayanan Lalu Lintas Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Pastikan Pemerintah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz