Sabtu, Januari 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara Usai Polemik Pemecatan

by christine natalia
14 November 2025
in BERITA NASIONAL
0
Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara Usai Polemik Pemecatan

Prabowo Berikan Rehabilitasi kepada Dua Guru Luwu Utara Usai Polemik Pemecatan

0
SHARES
3
VIEWS

Kulitinto.com – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan memberikan hak rehabilitasi kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara yang sebelumnya diberhentikan karena dianggap terlibat pungutan bantuan bagi guru honorer. Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dari masyarakat serta rangkaian diskusi yang berlangsung di tingkat daerah hingga pusat.

Langkah rehabilitasi tersebut disampaikan segera setelah Presiden Prabowo kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia. Penandatanganan surat resmi dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Kamis (13/11/2025). Pemerintah menilai pemulihan nama baik keduanya perlu dilakukan sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi publik yang terus menguat selama beberapa waktu terakhir.

Isu pemecatan dua pendidik itu memang menjadi perhatian luas, terutama setelah keduanya menjelaskan duduk perkara dalam sejumlah forum resmi. Abdul Muis dan Rasnal mengaku hanya berupaya mencari solusi untuk 10 guru honorer yang belum mendapatkan gaji selama hampir satu tahun pada 2018. Upaya tersebut dijalankan melalui Komite Sekolah dengan mekanisme kesepakatan bersama orang tua siswa.

Keduanya meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per siswa untuk digunakan sebagai pembayaran sementara bagi para guru honorer. Dalam penjelasannya, Abdul Muis menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak bersifat memaksa. Ia menuturkan bahwa siswa dari keluarga kurang mampu tidak dikenakan pungutan, sementara siswa yang memiliki saudara bersekolah hanya diwajibkan membayar satu kali.

Meskipun mekanisme itu disetujui dalam rapat resmi Komite Sekolah, laporan LSM kepada kepolisian membuat kasus ini bergulir ke ranah hukum. Pada 2022, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Luwu Utara dan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. Mereka sempat divonis bebas, namun putusan tersebut dianulir oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Putusan MA menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara serta denda Rp50 juta.

Putusan pidana itu kemudian menjadi dasar Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan untuk menerbitkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Abdul Muis dan Rasnal pada 2024. Dinas Pendidikan menilai langkah tersebut merupakan konsekuensi dari putusan hukum yang berkekuatan tetap. Kepala Dinas Pendidikan Sulsel saat itu juga menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan hasil penilaian sepihak, melainkan mengikuti ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara.

Meski demikian, polemik pemecatan keduanya memicu respons masyarakat. Sejumlah warganet menyuarakan ketidaksetujuan dan mendesak pemerintah meninjau ulang kasus ini. Sorotan publik juga semakin menguat sesuai keterangan keduanya dalam rapat di DPRD Sulsel, yang menjelaskan bahwa pungutan dilakukan berdasarkan hasil rapat resmi dan tidak untuk kepentingan pribadi.

Setelah menimbang berbagai laporan serta koordinasi lintas lembaga, Presiden Prabowo akhirnya menggunakan kewenangannya untuk memberikan rehabilitasi. Menteri Sekretaris Negara menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima permohonan berjenjang dari masyarakat serta anggota legislatif di berbagai tingkatan. Presiden menilai perlu mengembalikan nama baik Abdul Muis dan Rasnal, yang selama lima tahun menghadapi proses panjang dan melelahkan.

Abdul Muis menyambut keputusan tersebut dengan penuh syukur. Ia menilai rehabilitasi menjadi titik terang setelah sekian lama merasa tidak memperoleh keadilan, baik dalam proses hukum maupun dalam birokrasi. Rasnal juga menyampaikan apresiasi yang mendalam dan menyebut keputusan Presiden sebagai anugerah besar yang mengakhiri perjuangannya mencari kejelasan status.

Rehabilitasi ini menjadi babak baru bagi keduanya setelah melalui proses panjang mulai dari laporan, proses hukum, pemecatan, hingga dorongan publik yang terus menguat. Meski masih ada sejumlah proses administratif yang harus diselesaikan, keputusan Presiden Prabowo menjadi langkah signifikan dalam penyelesaian polemik yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Tags: Abdul MuisLuwu UtaraPrabowoRasnalrehabilitasi guru
christine natalia

christine natalia

Next Post
Mabes Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif yang Isi Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Mabes Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif yang Isi Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Polsek Kepung sampaikan pesan Kamtibmas Tomas

Polsek Kepung sampaikan pesan Kamtibmas Tomas

5 tahun ago
Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam

Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam

5 tahun ago
Rekor Tertinggi, 274 Wartawan di Seluruh Dunia Dipenjara Sepanjang 2020

Rekor Tertinggi, 274 Wartawan di Seluruh Dunia Dipenjara Sepanjang 2020

5 tahun ago
Tak Henti, Jajaran Polres Cimahi Lakukan Langkah Pencegahan Penyebaran Covid 19

Tak Henti, Jajaran Polres Cimahi Lakukan Langkah Pencegahan Penyebaran Covid 19

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Korlantas Polri Terapkan Skema One Way Bertahap untuk Arus Balik Lebaran 2025

    Jadwal dan Lokasi Diberlakukan Skema One Way Arus Balik Lebaran 2025, Cek Rutenya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Zebra 2021, Polisi Sasar Warga Tak Pakai Masker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 74 Ribu Kendaraan Masuki Jakarta, Kakorlantas : Puncak Arus Balik Libur Paskah Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukung Kegiatan PPKM, Polsek Mlonggo Bagikan Masker Kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz