Rabu, September 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Selain Dari Perusahaan Pers, Wartawan Dilarang Terima THR

by Admin Kulitinto
30 April 2021
in Info Wartawan
0
Selain Dari Perusahaan Pers, Wartawan Dilarang Terima THR

Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh

0
SHARES
9
VIEWS

kulitinto.com, Seluruh lembaga baik pemerintah maupun swasta diimbau tak memberi Tunjangan Hari Raya (THR) kepada wartawan. Selain itu, jurnalis juga diminta tidak menerima THR dari siapapun, kecuali perusahaan media tempatnya bekerja.

Hal tersebut sesuai imbauan Dewan Pers bernomor surat: 01/DP/K/IV/2021, 28 April 2021 yang ditujukan kepada: Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR, barang, sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan, menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 H pada 13-14 Mei 2021.

“Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam keterangan tertulis, Kamis, (29/4).

Sikap Dewan Pers dilandasi moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Dewan Pers, kata Mohammad Nuh, tidak menolerir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Menurutnya, pemberian THR menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Sehingga, pihak manapun wajib menolak permintaan THR yang dilakukan oknum wartawan atau media.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” kata Mohammad Nuh.

Dalam imbauan tersebut dicantumkan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers.

Mereka adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Perusahaan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Untuk itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak melayani permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idulfitri 1442 H dari pihak-pihak yang mengaku konstituen Dewan Pers. Selain itu, Konstituen Dewan Pers juga diminya tidak melakukan hal yang sama.

Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.)

“Demikian, imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional,”  ujar Mohammad Nuh.

sumber : RMOL JABAR

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post

Five London Tower Blocks Evacuated Over Cladding Safety Fears

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Uncharted: The Lost Legacy’s Latest Demo Shows A Treasure-Hunting Duo In Sync

4 tahun ago
Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

Polres Tana Toraja Tingkatkan Pendisiplinan Prokes Penerapan PPKM Level III

4 tahun ago
Saling Berbagi di HUT Bhayangkara, Kapolda NTB Turun ke Jalan Bagi-bagi Sembako dan Masker

Saling Berbagi di HUT Bhayangkara, Kapolda NTB Turun ke Jalan Bagi-bagi Sembako dan Masker

4 tahun ago
Dukung PPKM Level 3, Polres Banjarnegara Gelar Operasi Yustisi

Dukung PPKM Level 3, Polres Banjarnegara Gelar Operasi Yustisi

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Polisi Ajak Warga Magalau hulu Patuhi Prokes

    Polisi Ajak Warga Magalau hulu Patuhi Prokes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Arogan, Terjadi Kontroversi Akibat Pemecatan 249 Nakes Non-ASN di NTT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Lanjutkan Penyaluran PKH 2024, Bantuan Mencapai Rp750 Ribu per Tahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Pembentukan Satuan Polair dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polda Malut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada 141 Tokoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz