Senin, Juni 30, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

by admin
3 Juni 2021
in News Update
0
Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan
0
SHARES
11
VIEWS
Kepolisian akan memberlakukan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas. Dalam hal ini, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai besar poinnya.

Penerapan sistem perhitungan poin pelanggaran lalu lintas ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin pelanggaran maksimal akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari Pengadilan.

Sistem poin akan diterapkan pihak kepolisian bagi para pengendara roda dua ataupun roda empat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menuturkan aturan tersebut telah berlaku. Namun, sampai dengan saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” ungkap AKBP Arief seperti dilansir dari situs Korlantas Polri Selasa (1/6).

Lebih lanjut, dalam Perpol diterangkan tiap pelanggaran lalu lintas memiliki poin yang berbeda-beda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” tukas AKBP Arief.

admin

admin

Next Post
Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi, Kerugian Mencapai Rp 39 M

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
FORWAN Menjadi Serikat Tolong Menolong dan Sarana Peningkatan Kompetensi Wartawan

FORWAN Menjadi Serikat Tolong Menolong dan Sarana Peningkatan Kompetensi Wartawan

4 tahun ago
Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Sat Sabhara Sambangi Warga

Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Sat Sabhara Sambangi Warga

4 tahun ago
Antisipasi Bencana, Polres HSU Gelar Latihan SAR (Search and Rescue) Gabungan

Antisipasi Bencana, Polres HSU Gelar Latihan SAR (Search and Rescue) Gabungan

4 tahun ago

Korlantas Polri Sediakan Timbangan Portabel Pengukur Muatan Kendaraan

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Dalam 2 Hari, 1812 Warga Pasangkayu Telah Divaksinasi.

    Dalam 2 Hari, 1812 Warga Pasangkayu Telah Divaksinasi.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz