KENDARI, iNews.id – Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) diminta turun tangan terkait masalah anggota Polres Kendari yang memukul wartawan. Permintaan ini datang dari Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra.
“Agar tidak terulang peristiwa seperti ini, pimpinan Polda Sultra, segera memberikan penahanan kepada anggotanya terkait kerja-kerja jurnalis,” kata Koordinator Divisi Advokasi Pengda IJTI Sultra, Mukhtaruddin di Kendari, Jumat (19/3/2021).
Mukhtaruddin menambahkan, tindakan oknum polisi telah menciderai kebebasan pers.
“Tindakan oknum polisi ini, telah menciderai kebebasan pers di Indonesia, menghalangi kerja-kerja jurnalis yang dilindungi undang-undang,” katanya.
Menurutnya, sebagai penegak hukum, polisi harusnya memberikan perlindungan terhadap jurnalis, bukan melakukan tindakan kekerasan atau pemukulan.
Tindakan oknum Polisi yang terus berulang ini, menujukan kinerja yang tidak profesional dan bertolak belakang dengan upaya pemerintah menciptakan demokrasi yang baik.
Atas kejadian tersebut, IJTI Sultra akan berkoordinasi dengan organisasi profesi jurnalis lainnya, untuk melakukan advokasi terhadap korban.
“Kepada kawan-kawan jurnalis di Sultra, agar menjalankan tugas sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers dan Kode Etik Jurnalis,” kata dia.
Seperti diketahui, wartawan Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31) diduga mendapat pemukulan dari oknum anggota Polres Kendari saat meliput aksi demonstrasi.
Inisiden terjadi saat unjuk rasa di Kantor Balai Latihan Kerja Kendari, Kamis (18/3/2021). Unjuk rasa ini untuk menuntut pembatalan hasil lelang pekerjaan bengkel (workshop) las dan otomotif.
Unjuk rasa itu, semula berlangsung damai. Pada pukul 11.40 WITA, pihak BLK akan menemui pengunjuk rasa untuk dialog. Namun beberapa saat kemudian, massa adu mulut dengan polisi.
Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan tanda pengenal jurnalis.
Meski korban sudah menujukkan tanda pengenalnya sebagai jurnalis, kurang lebih tujuh hingga 10 orang polisi, memukul korban dari arah belakang. Korban juga diumpat oleh anggota polisi.