Site icon www.kulitinto.com

Enam Smelter Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah Diserahkan ke PT Timah Tbk

Enam Smelter Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah Diserahkan ke PT Timah Tbk

Enam Smelter Milik Terdakwa Kasus Korupsi Timah Diserahkan ke PT Timah Tbk

Kulitinto.com – Sebanyak enam tempat pemurnian bijih timah atau smelter yang sebelumnya dikendalikan oleh para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung resmi diserahkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada PT Timah Tbk. Penyerahan aset ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat praktik korupsi di sektor pertambangan timah.

Keenam smelter tersebut yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Menara Cipta Mulia (MCM), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dan PT Refind Bangka Tin (RBT). Seluruhnya merupakan aset yang terafiliasi dengan para terdakwa utama dalam perkara korupsi timah yang saat ini telah mendapat vonis pengadilan.

Kejagung menegaskan bahwa penyerahan aset rampasan negara kepada PT Timah dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang sah. Aset tersebut sebelumnya disita dalam proses penyidikan yang melibatkan kerja sama dengan TNI, dan telah dinyatakan sebagai barang rampasan negara melalui putusan pengadilan.

Upacara penyerahan aset dilakukan secara simbolis di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Panglima TNI, Kapolri, dan jajaran direksi PT Timah Tbk.

Langkah ini menjadi tindak lanjut penegakan hukum terhadap kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Pemerintah berkomitmen untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal dan memperkuat tata kelola industri timah nasional agar tidak lagi disalahgunakan oleh pihak tertentu.

Berdasarkan data Kejagung, nilai aset yang diserahkan kepada PT Timah mencapai sekitar Rp 1,45 triliun. Barang rampasan tersebut meliputi 108 unit alat berat, 195 peralatan tambang, 680 ton logam timah, serta 22 bidang tanah dengan total luas lebih dari 238 ribu meter persegi. Selain itu, satu gedung mes karyawan dan manajemen turut menjadi bagian dari aset yang dialihkan.

Tidak hanya itu, sejumlah aset tambahan berupa kendaraan, logam mulia, dan ratusan bidang tanah lainnya akan dilelang, dan hasilnya akan disetorkan ke kas negara untuk memperkuat pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Para terdakwa yang terlibat dalam perkara ini telah menerima vonis berat dari pengadilan. Di antaranya, Suwito Gunawan, pemilik PT Stanindo Inti Perkasa, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, sementara Robert Indarto dari PT Sariwiguna Bina Sentosa divonis 18 tahun penjara. Tamron alias Aon, yang mengendalikan CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, mendapat hukuman 18 tahun, sedangkan Suparta dari PT Refind Bangka Tin dijatuhi 19 tahun penjara. Adapun Hendry Lie, pemilik PT Tinindo Internusa, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui langkah hukum ini, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya alam khususnya timah dapat kembali berada di bawah pengawasan resmi negara. Penertiban diharapkan menjadi momentum memperkuat transparansi, memperbaiki tata niaga pertambangan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap industri strategis nasional tersebut.

Exit mobile version