Minggu, April 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Penangkapan Ustaz Farid Okbah, Polri: Yang Dilakukan Densus 88 Tidak Ada Upaya Kriminalisasi

by Admin Kulitinto
18 November 2021
in Jaga Negeri
0
Penangkapan Ustaz Farid Okbah, Polri: Yang Dilakukan Densus 88 Tidak Ada Upaya Kriminalisasi
0
SHARES
11
VIEWS

 Kabar ditangkapnya tiga orang terduga teroris, Ustaz Farid Okbah, Dr. Ahmad Zain, dan Anung Al Hamad membuat gempar masyarakat.

Pasalnya ketiga orang yang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Selasa, 16 November 2021 merupakan tokoh islam.

Dalam menanggapi adanya dugaan kriminalisasi, Polri menegaskan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap siapapun.

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan terduga teroris tersebut dilakukan melalui proses yang panjang.

Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami, mempelajari, jejaringan terorisme yang ada di tanah air.

“Tindakan-tindakan kepolisian yang dilakukan oleh densus bukan merupakan kriminalisasi terhadap siapapun,” kata Rusdi.

“Sekali lagi saya sampaikan tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri tidak ada upaya kriminalisasi,” jelas Rusdi dalam pernyataannya pada Rabu, 17 November 2021.

Menurut Rusdi, Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air yang bekerja sama dengan Densus dengan beberapa pendekatan untuk memahami jejaring terorisme tersebut.

“Pertama bisa lewat pendanaannya, lalu pergerakan orang di dalam organisasi. tentunya, apa yang dilakukan densus merupakan suatu proses yang panjang, bukan suatu proses insidental belaka,” tegas Rusdi.

“Hasil dari profiling dan pemantauan yang cukup lama,” sambungnya.

Di sisi lain, pihak Kabagbanops Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar memastikan tersangka terorisme Farid Okbah tak menggunakan ponsel atau mengakses sosial media setelah penangkapan.

Hal tersebut sebagai jawaban atas munculnya sejumlah konten dakwah di akun Instagram pribadi yang bersangkutan @faridokbah_official.

“Akun @faridokbah_official milik Farid Ahmad Okbah itu dikelola oleh pihak admin,” kata Kombes Aswin saat dikonfirmasi, Rabu 17 November 2021.

Sebelumnya diketahui bahwa Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang terduga teroris yakni Ustaz Fariq Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamad di kawasan Bekasi.

Baik Ustaz Fariq Okbah, Ahmad Zain, dan Anung Al Hamad diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).***

GALAMEDIA

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Kapolri Sambut Andika Perkasa: Semoga TNI-Polri Semakin Kuat

Kapolri Sambut Andika Perkasa: Semoga TNI-Polri Semakin Kuat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

Oknum Wartawan di Surabaya Digerebek Saat Pesta Sabu

5 tahun ago
Pilkada Serentak 2024

Panduan Lengkap Pilkada Serentak 2024: Tanggal Penting, Tahapan, dan Harapan Demokrasi Indonesia

2 tahun ago
Polri Berikan Izin Kompetisi Liga 1, PSM Girang

Polri Berikan Izin Kompetisi Liga 1, PSM Girang

5 tahun ago
Polri Akui Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Bogor

Polri Akui Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Bogor

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Gelar Vaksinasi On The Spot, Polres Minut Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

    Gelar Vaksinasi On The Spot, Polres Minut Dukung Percepatan Vaksinasi Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI-Polri Vaksinasi 272 Warga dan 34 Pelajar di Manokwari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Jurnalis Juga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warning dari Ketum PWI pusat untuk wartawan terkait THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Pers: 10 Jurnalis Dikriminalisasi Sepanjang 2020, 2 Divonis Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz