KulitInto.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa, menandai perkembangan signifikan dalam agenda legislatif Indonesia. Salah satu titik fokus utama dalam revisi UU tersebut adalah regulasi masa jabatan kepala desa (kades), yang kini ditetapkan menjadi maksimal 8 tahun, setara dengan 2 periode.
Rapat pembahasan persetujuan tingkat I UU Desa diadakan pada Senin malam, 5 Februari 2024, dipimpin oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa dan Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau lebih dikenal dengan Awiek. Dalam rapat tersebut, hadir juga Mendagri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.
“Ya, Baleg telah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu aspek penting adalah penetapan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode. Saya, sebagai ketua panja, memimpin rapat di Baleg dan hasilnya telah diterima oleh semua pihak,” ungkap Awiek kepada wartawan pada Selasa, 6 Februari.
Sebelum dilangsungkannya rapat persetujuan tersebut, Tito menjelaskan bahwa terdapat setidaknya delapan poin Diferensi Pendapat Menyeluruh (DIM) dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usulan DPR. Salah satu poin yang dibahas adalah mengenai masa jabatan kepala desa serta alokasi anggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
Baca juga: Tugas Satgas Antimafia Bola Tindak Kecurangan dalam Pertandingan
“Terkait masa jabatan, terdapat perbedaan pendapat karena beberapa pihak mengusulkan 9 x 2 tahun, sedangkan sebelumnya adalah 6 x 3 tahun. Pemerintah juga mengusulkan 6 x 3 tahun. Namun, para perwakilan desa memilih jalan tengah dengan mengusulkan masa jabatan baru menjadi 8 x 2 tahun. Ini akan kita bahas lebih lanjut dalam DIM, dimana pembahasan akan didasarkan pada argumentasi yang diajukan,” jelas Tito.
Adapun, besaran gaji kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 81 Ayat (2)a peraturan tersebut menetapkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit Rp 2,4 juta atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A. Selain itu, penghasilan tetap kepala desa bersama perangkat desa ditanggung oleh Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Sementara itu, gaji sekretaris desa ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara dengan 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a. Besaran gaji untuk perangkat desa lainnya adalah minimal Rp 2 juta atau setara dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A. Penggunaan dana dari APBDesa juga dapat mencakup hingga 30% dari total anggaran untuk membiayai penghasilan tetap dan tunjangan para perangkat desa.
Tunjangan yang bersumber dari pengelolaan tanah desa diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100. Tunjangan ini minimal 70% digunakan untuk belanja desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, dana sebesar Rp69 triliun telah dialokasikan kepada 75.259 penerima desa. Besaran dana yang diberikan bervariasi, bergantung pada jumlah penduduk di desa penerima.
Baca juga: Komisi III Yakin Komitmen Jajaran Polri Netral Dalam Pemilu 2024
Sumber: CNBC