Lampung – Dua wartawan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah mengalami perlakuan tidak menyenangkan oleh petugas keamanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.
Menurut Dedi Kapriyanto dan Salda Andala, satpam BPN dinilai arogan saat menghadang kinerja wartawan yang hendak meliput berita di tempat umum.
Tak hanya itu, Dedi dan Salda juga diusir, dan alat pelaporan mereka hendak disita petugas keamanan di BPN Bandar Lampung.
Baca Juga : Hasbullah Ancam Mati Wartawan, PWI Jatim: Harus Kita Lawan
“Saya dan Salda melaporkan kejadian kemarin ke Polres Banda Lampung. Ya, kami berharap melalui laporan ini, polisi tegas dan menegakkan hukum,” ditemukan Dedi Kapriyanto usai melapor ke Mapolrestabes Banda Lampung.
Kasus yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan BPN sebagai pelapor intimidasi terjadi pada Senin (24 Januari 2022). Saat kejadian, kedua wartawan media lokal tersebut hendak melaporkan sekelompok orang yang mempertanyakan sertifikat tanah di kantor BPN Bandar Lampung.
Namun pada saat yang sama, beberapa petugas keamanan BPN mendekati pasangan itu dan malah mengusir mereka, memberi mereka waktu untuk melakukan kontak fisik dalam bentuk dorongan.
Menanggapi perilaku tidak menyenangkan ini, dua wartawan melaporkan kejadian tersebut dengan tuduhan melanggar undang-undang pers terkait dengan melakukan pemberitaan di tempat umum.
Baca Juga : AJI Desak Jaksa Banding Vonis Kasus Jurnalis Tempo