Senin, Februari 9, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update

Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang

by Admin Kulitinto
8 Juni 2021
in News Update
0
Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang
0
SHARES
5
VIEWS

KOMPAS.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru.

Salah satu ketentuan di dalamnya menyebutkan, penggolongan SIM C untuk kendaraan bermotor didasarkan pada kapasitas CC kendaraan.

Selain itu, untuk menerbitkan SIM C dengan CC motor lebih tinggi maka ada jenjang kepemilikan SIM yang harus dipenuhi.

Aturan tersebut akan mulai diberlakukan akhir tahun 2021.

“Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.

Baca juga: SIM C, C1 dan C2 untuk Pengendara Apa? Simak Penjelasannya

Lantas seperti apa penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin tersebut?

Golongan SIM C

Mengutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 penggolongan adalah sebagai berikut:

  • SIM C: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC
  • SIM CI: berlaku untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang memakai daya listrik
  • SIM CII: berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat usia

Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Baca juga: Aturan Baru, SIM C Akan Memiliki Beberapa Golongan, Ini Penjelasannya

 

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Buka Musrenbang, Kapolri Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Polsek Kasemen Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pemuda yang Nongkrong

Polsek Kasemen Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pemuda yang Nongkrong

4 tahun ago
Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Telah Dipenjara 4 Tahun

Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Telah Dipenjara 4 Tahun

5 tahun ago
Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

Sepanjang 2025, Polda Metro Jaya Sita 3,291 Ton Narkoba Senilai Rp1,7 Triliun

1 bulan ago
Warning dari Ketum PWI pusat untuk wartawan terkait THR

Warning dari Ketum PWI pusat untuk wartawan terkait THR

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Kakorlantas Polri terima 15 kendaraan PJR dari PT Jasa Marga sebagai dukungan Operasi Ketupat 2026 demi kelancaran mudik dan keselamatan pengguna jalan.

    Korlantas Polri Terima 15 Unit Kendaraan Patroli dari Jasa Marga untuk Operasi Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurnalis Maluku Terus Dukung Juhri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Johnny Depp Jokes About Assassinating Trump, Then Apologizes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagimana Dampak dan Cara Penanganan Gas Air Mata?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amankan Nataru, Cegah Persebaran Virus Omicron, Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz