Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng

by Admin Kulitinto
28 Desember 2021
in Jaga Negeri
0
Bareskrim Polri Bongkar Kasus Korupsi Rp 500 Miliar di Bank Jateng
0
SHARES
20
VIEWS

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019.

“Berkas perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejaksaan Agung,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Komisaris Besar Cahyono Wibowo di kantornya, Jakarta, Senin, 27 Desember 2021.

Cahyono mengatakan tersangka pertama adalah mantan pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani. Bareskrim menduga Bina telah menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal. Bareskrim menduga Bina menerima fee 1 persen dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Bareskrim menduga perbuatan Bina telah merugikan negara Rp 307,9 miliar lebih.

Sementara tersangka kedua adalah Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi. Bareskrim menduga Bambang merekayasa kontrak kerja proyek untuk mengajukan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta. Dia diduga memberikan uang imbal jasa kepada Bina Mardjani sebanyak tiga kali, dengan total Rp 1,6 miliar. Bareskrim menduga Bambang merugikan negara sebanyak Rp 174 miliar lebih.

Bareskrim menjerat keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bareskrim turut menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora. Tersangka pertama, mantan Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas; Direktur PT Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf; dan Direktur PT Lentera Emas Raya, Teguh Kristianto. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp, 115,5 miliar.

sumber : TEMPO.CO

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Malam Tahun Baru, Kapolri Minta Polda Tutup Alun-alun

Malam Tahun Baru, Kapolri Minta Polda Tutup Alun-alun

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Jurnalis Kabupaten Banjar Dukung Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Tempo

Jurnalis Kabupaten Banjar Dukung Usut Tuntas Penganiayaan Wartawan Tempo

5 tahun ago
Polsek Menggala Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan 51 Tahun, Berikut Kronologinya

Polsek Menggala Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Perempuan 51 Tahun, Berikut Kronologinya

4 tahun ago

How To Find Protests In Your City When You Don’t Know Where To Start

5 tahun ago
Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Telah Dipenjara 4 Tahun

Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Telah Dipenjara 4 Tahun

5 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Amankan Nataru, Cegah Persebaran Virus Omicron, Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

    Amankan Nataru, Cegah Persebaran Virus Omicron, Terjunkan Ratusan Personel Gabungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Pastikan Pemerintah Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Guro 2 Karawang Tolak Penutupan Jalan Soka di Sekitar Stadion Singaperbangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz