Kamis, Juni 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Bareskrim Polri tangkap buronan kasus penipuan investasi alkes

by Admin Kulitinto
22 Desember 2021
in Jaga Negeri
0
Bareskrim Polri tangkap buronan kasus penipuan investasi alkes
0
SHARES
13
VIEWS

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka yang menjadi buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).

DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus penipuan investasi program suntik modal alkes yang diduga merugikan korbannya mencapai triliunan.

“Sudah tertangkap lagi tersangka DR di villa Gunung Salak tadi pagi,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Hingga Senin (20/12), keberadaan DR masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sementara dua tersangka lainnya, yakni VAK ditangkap dan ditahan Jumat (17/12) dan BS ditangkap serta ditahan Sabtu (18/12).

Setelah ditangkap, tersangka DR langsung dibawa ke Mabes Polri, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri bersama dua tersangka lainnya.

“Setelah penangkapan pagi ini dibawa ke Jakarta, dan pemeriksaan langsung ditahan,” kata Whisnu.

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan tersebut mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter.

Para korban melaporkan kerugian bisnis yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Senin (13/12), dan Polda Metro Jaya. Namun kini seluruh laporan ditangani oleh Subdit V Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dua tersangka yang telah ditangkap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.

Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.

Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

Sumber: (ANTARA)

Tags: Bareskrim Polri tangkap buronan kasus penipuan investasi alkes
Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Listyo Sigit Tekad Wujudkan Polri yang Makin Dicintai Masyarakat

Listyo Sigit Tekad Wujudkan Polri yang Makin Dicintai Masyarakat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Kapolri minta jajaran humanis hadapi aspirasi masyarakat

Kapolri minta jajaran humanis hadapi aspirasi masyarakat

4 tahun ago
Polres Ciko Berikan Solusi Ditengah Pandemi Covid-19 Dengan Bansos Beras Kepada Warga

Polres Ciko Berikan Solusi Ditengah Pandemi Covid-19 Dengan Bansos Beras Kepada Warga

4 tahun ago
Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Telah Dipenjara 4 Tahun

Mesir Bebaskan Jurnalis Al-Jazeera yang Telah Dipenjara 4 Tahun

4 tahun ago
PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

PPKM Level 4 Jawa Bali Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Seksi Propam Polres Jayawijaya Sosialisasikan Aplikasi Propam Presisi Ke Masyarakat

    Seksi Propam Polres Jayawijaya Sosialisasikan Aplikasi Propam Presisi Ke Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pers: Polisikan, bila ada oknum wartawan minta THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas Personel Sat Sabhara Sambangi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Lakukan Penggeledahan di Semarang, Fokus Pada Dugaan Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bantu Anggota Polri, Nenek Soebandijah, Janda 80 Tahun Di Blora Akhirnya Mendapat Vaksinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz