Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home Info Wartawan

Dewan Pers Putuskan Wartawan yang Diadukan Effendi Gazali Melanggar Kode Etik

by Admin Kulitinto
19 April 2021
in Info Wartawan, Pendapat Wartawan
0
Dewan Pers Putuskan Wartawan yang Diadukan Effendi Gazali Melanggar Kode Etik

Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR tentang bagaimana mereka harus bersikap untuk menjadikan nasib media lebih baik ke depannya. (Foto:Liputan6/Muhammad Radityo Priyasmoro)

0
SHARES
27
VIEWS

Jakarta – Dewan Pers sudah memberikan rekomendasi kepada wartawan yang diadukan oleh Effendi Gazali atas dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan upaya pemerasan. Effendi sendiri melaporkan wartawan tersebut pada, 29 Maret 2021.

“Dewan Pers menerima surat pengaduan dari saudara Effendi Gazali (selanjutnya disebut pengadu), tertanggal 29 Maret 2021, terhadap media siber katta.id (selanjutnya disebut teradu), terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan,” demikian dikutip dari nota Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Arif Zulkifli, Sabtu (17/4/2021).

Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, menurut Effendi terjadi melalui aplikasi WhatsApp. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Effendi Gazali dan pihak teradu pada Kamis, 8 April 2021, melalui aplikasi zoom.

Saat proses klarifikasi, Dewan Pers menemukan bahwa pihak teradu awalnya menghubungi Effendi Gazali bertanya soal keterkaitannya dengan proyek bansos. Pihak teradu mengaku ingin klarifikasi soal pernyataan dari tersangka korupsi bansos.

Pihak teradu menyebut tersangka korupsi bansos menyebut nama Effendi Gazali sebagai salah satu vendor penyedia bansos dengan kuota sebesar 162.250 paket. Effendi menegaskan dirinya tidak pernah punya perusahaan vendor bansos.

Kemudian Effendi Gazali dan pihak teradu bertemu di TMII. Effendi Gazali mengajak temannya berinisial N. Mereka bertemu di TMII pada 17 Maret 2021.

Dalam pertemuan di TMII tersebut, menurut pihak teradu, difoto dan direkam oleh Pengadu, sedangkan Teradu tidak memfoto atau merekamnya. Effendi Gazali menyatakan informasi yang diberikan kepada pihak teradu tidak ingin dikutip kecuali kalau Effendi Gazali datang ke kantor pihak teradu.

Pihak teradu menginformasikan kepada Effendi melalui N, bahwa nama Effendi muncul di dua tahap bansos (tahap 8 dan 12) yang kontraknya senilai Rp 60 miliar. Terkait informasi ini, pihak teradu melalui N meminta saran judul berita kepada Effendi.

Dalam klarifikasinya, pihak teradu menjelaskan, permintaan saran judul berita itu dilakukannya karena masih terpengaruh kebiasaan cara kerja kehumasan di sebuah Kementerian, yang belum lama ditanggalkannya. Teradu tidak menjabarkan lebih detail tugas kehumasan yang menurutnya dapat membuat informasi negatif tentang seseorang, termasuk Effendi, menjadi informasi positif di media.

Dalam proses komunikasi antara Effendi dan pihak teradu, tidak ditemukan adanya pembicaraan tentang nilai imbalan terkait jasa kehumasan.

Dewan Pers pun telah memutuskan bahwa wartawan yang diadukan Effendi Gazali melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Wartawan Teradu mengakui meminta saran pembuatan judul berita kepada Pengadu (melalui staf pengadu) terkait informasi tentang pengadu yang diperolehnya, untuk dijadikan berita di media Teradu.

Teradu mencampurkan antara tugas jurnalistik dan tugas kehumasan, di antaranya dengan menawarkan kepada Pengadu cara untuk membuat informasi tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi ‘Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap’. Penafsiran Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum.

Teradu mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperolehnyadengan meminta saran pembuatan judul beritanya kepada Pengadu dan menyatakan kepada Pengadu bahwa Teradu mampu membuat informasi negatif tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Kemudian, Teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu. Penafsiran ‘off the record’ adalah segala informasi atau data dari nara sumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Teradu tidak mengambil gambar atau merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan Pengadu di TMII pada 17 Maret 2021 serta tidak memberitakan atau menyiarkan informasi yang diperoleh dari Pengadu di media Teradu.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers merekomendasikan Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan Teradu. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepadaDewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.

Wartawan Teradu tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan jenjang kompetensi sesuai tingkat posisinya di redaksi Teradu.

Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini. Nama Penanggung Jawab wajib dicantumkan pada susunan redaksi Teradu sesuai amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu. Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers.

sumber : Liputan6.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Kasus Pengusiran, Bobby Mau Perbaiki Hubungan dengan Jurnalis

Kasus Pengusiran, Bobby Mau Perbaiki Hubungan dengan Jurnalis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Perintahkan Siksa Wartawan Mantan Gubernur Meksiko Ditahan

4 tahun ago
Satgas Pangan Polri Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Akhir Tahun

Satgas Pangan Polri Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok Aman Jelang Akhir Tahun

4 tahun ago
Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda

Hakim MK Anwar Usman Jatuh, Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 Ditunda

6 bulan ago
Prabowo Apresiasi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta, Sebut Fasilitasnya Modern dan Nyaman

Prabowo Apresiasi Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Soetta, Sebut Fasilitasnya Modern dan Nyaman

2 bulan ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • PPKM Darurat Diterapkan, Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi-Jakarta

    PPKM Darurat Diterapkan, Polisi Gelar Operasi Penyekatan di Perbatasan Bekasi-Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5.888 Personel Disiagakan untuk Kawal Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tes Antigen Pemudik, Kakorlantas: 72 Orang Reaktif Covid-19 dari 13.675 Sampel Acak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Latih 2.284 Orang untuk Jadi Tracer Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke 66 Tahun, Satlantas Polres Siak Lakukan Bakti Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz