JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia per hari ini, 1 Juni 2021.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengirimkan pesan kepada seluruh Kapolda di Indonesia untuk memaksimalkan pemberlakukan PPKM mikro di wilayah hukum mereka masing-masing.
“Maksimalkan atau terus kawal PPKM Mikro dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” pesan Kapolri saat memimpin video conference kepada seluruh kapolda dalam rangka mengecek langsung upaya penanganan pandemi Covid-19 setelah Lebaran, Selasa (1/6/2021).
Dalam arahannya, Kapolri menekankan beberapa hal.
Di antaranya mewaspadai klaster baru Covid-19.
Mantan Kapolda Banten dan juga pernah menjadi Kapolreta Solo itu, Sigit menekankan seluruh Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) untuk peka dalam merespon situasi penyebaran Covid-19 khususnya klaster baru.