KulitInto.com – Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 mencapai angka fantastis Rp 300 triliun. Fakta mengejutkan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Gedung Kejagung, Jakarta.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian tersebut diperoleh setelah dilakukan perhitungan mendalam oleh ahli. “Bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Febrie Ardiansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menegaskan bahwa angka Rp 300 triliun adalah kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi kerugian. “Apa yang menjadi alat bukti dan jaksa yakin bahwa ini adalah kerugian yang riil yang nanti jaksa tuntut sebagai kerugian negara,” jelas Febrie. Setelah audit BPKP, diketahui bahwa kerugian ini tidak hanya mencakup aspek finansial, namun juga kerusakan lingkungan yang signifikan.
Agustina Arumsari, Kepala BPKP Bidang Investasi, merinci bahwa dari total kerugian sebesar Rp 300 triliun, sekitar Rp 271 triliun disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Kerusakan ini dinilai mengurangi nilai aset lingkungan yang dimiliki negara. Selain itu, terdapat kerugian sebesar Rp 2,85 triliun yang berasal dari kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah, serta Rp 26,649 triliun dari pembayaran biji timah ilegal kepada para mitranya.
Bambang Hero Saharjo, ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menjelaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat korupsi timah di Bangka Belitung sangat parah. Kerusakan tersebut terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel tanah dan vegetasi di lokasi pertambangan. “Kalau tidak dipulihkan, tanggung jawab siapa? Dari investigasi yang ada, apapun alasannya, PT Timah harus bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi,” tegas Bambang.
Tersangka Kasus Korupsi Timah
Hingga Rabu, jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 22 orang, termasuk beberapa pejabat tinggi dan pengusaha. Di antaranya, Bambang Gatot Ariyono yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 2015-2020. Berikut adalah daftar tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi timah ini:
- SW, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018
- BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
- AS, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung
- Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN)
- Fandy Lingga (FL), marketing PT TIN
- Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Pangkalpinang
- MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP
- Tamron Tamsil alias Aon (TN), pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Rosalina (RL), General Manager PT TIN
- Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
- Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN), manajer PT QSE, dijuluki “crazy rich” Pantai Indah Kapuk
- Harvey Moeis (HM), suami artis Sandra Dewi dan perpanjangan tangan PT RBT
- Bambang Gatot Ariono (BGA), Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020
Kasus korupsi tata niaga timah ini tidak hanya mencerminkan kerugian finansial yang sangat besar, tetapi juga menunjukkan dampak lingkungan yang merusak. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan penegak hukum. Tindakan tegas diperlukan untuk memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman setimpal dan kerusakan lingkungan dapat segera diperbaiki. PT Timah dan pihak-pihak terkait harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.
Baca juga: Papua Nugini Dilanda Longsor, Ribuan Orang Tertimbun!
Sumber: Kompas.