Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Panduan Lengkap Pilkada Serentak 2024: Tanggal Penting, Tahapan, dan Harapan Demokrasi Indonesia

by christine natalia
12 Agustus 2024
in Jaga Negeri
0
Pilkada Serentak 2024
0
SHARES
15
VIEWS

Jakarta – Indonesia akan menyaksikan sebuah tonggak sejarah dalam demokrasinya pada tanggal 27 November 2024 dengan pelaksanaan Pilkada Serentak di 37 provinsi yang mencakup pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Langkah ini dianggap strategis dalam memperkuat sistem presidensial dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Menurut informasi yang dirangkum dari berbagai sumber oleh Liputan6.com pada Selasa (30/7/2024), dasar hukum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berasal dari “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14 Tahun 2013. “Putusan MK Nomor 14 Tahun 2013 mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). MK berpendapat bahwa pelaksanaan pemilu serentak akan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, menciptakan sinergi antara berbagai lembaga negara, dan meminimalkan fragmentasi politik.”

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak diharapkan menciptakan pemerintahan yang lebih stabil dengan konstelasi politik yang serentak, “menghasilkan pemerintahan yang lebih stabil”. Efisiensi anggaran negara dan peningkatan efektivitas pemerintahan karena adanya keselarasan program antara pusat dan daerah juga menjadi fokus.

Tujuan pelaksanaan Pilkada Serentak tidak hanya terbatas pada efisiensi ataupun aspek politik. Harapan ini meliputi peningkatan partisipasi masyarakat dengan “besarnya skala pemilihan juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat” dan pengurangan kejenuhan pemilih karena terlalu seringnya pemilihan yang terpisah-pisah.

Dengan adanya peraturan dan jadwal yang tepat, proses pemilihan kepala daerah diharapkan berlangsung transparan dan akuntabel. Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Walikota Tahun 2024 memberi jadwal pasti bahwa pada 27 November 2024, masyarakat akan berpartisipasi dalam menentukan pemimpin daerahnya.

Tahapan penetapan pasangan calon terpilih akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan dengan teliti, mengantisipasi sengketa hasil pemilihan hingga ke Mahkamah Konstitusi. Keterlibatan serta kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menyukseskan proses Pilkada yang demokratis ini, sebagaimana disampaikan oleh Liputan6.com.

Maka dari itu, tanggal 27 November 2024 adalah hari yang sangat penting bagi penduduk Indonesia. Tidak hanya itu, setiap tahapan, mulai dari penetapan calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman resmi hasil Pilkada, semua memerlukan perhatian dan partisipasi aktif masyarakat.

Sebagai bagian dari siklus penting demokrasi Indonesia, Pilkada Serentak 2024 bukan hanya tentang memilih pemimpin, tetapi juga tentang partisipasi aktif dalam proses pembangunan daerah dan penguatan sistem pemerintahan. Mari kita pastikan kehadiran dan suara kita terhitung pada hari penting tersebut.

Tags: Polda Lampung
christine natalia

christine natalia

Next Post
Polda Maluku Utara

Upaya Pembentukan Satuan Polair dan Pengamanan Pilkada Serentak 2024 di Polda Malut

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas

Profil Putra Nababan, Anggota DPR Mantan Jurnalis

4 tahun ago
Mantan Pemain Sirkus OCI Datangi Kementerian PPPA, Ungkap Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran HAM

Mantan Pemain Sirkus Datangi Kementerian PPPA, Ungkap Dugaan Eksploitasi dan Pelanggaran HAM

3 bulan ago
Korlantas Polri Terapkan Skema One Way Bertahap untuk Arus Balik Lebaran 2025

Jadwal dan Lokasi Diberlakukan Skema One Way Arus Balik Lebaran 2025, Cek Rutenya!

3 bulan ago
AJI dan PWI Sikapi Keputusan Pembatasan Jumlah Wartawan Lokal Untuk Meliput Kegiatan Presiden RI

AJI dan PWI Sikapi Keputusan Pembatasan Jumlah Wartawan Lokal Untuk Meliput Kegiatan Presiden RI

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Blora Gelar Lomba Bhabinkamtibmas

    Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Blora Gelar Lomba Bhabinkamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tegaskan Penangkapan Kelompok Teroris MIT yang Berujung Tewasnya Ali Kalora Sudah Sesuai SOP!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Gelar Aksi Protes di Jakarta, Tuntut Cabut Peraturan Tapera!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tol, Penyeberangan, dan Wisata Jadi Fokus Kakorlantas Polri pada Nataru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz