SEMARANG, iNews.id – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan TNI-Polri akan menindak tegas warga yang melanggar PPKM Darurat. Karena itu, kapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengatasi permasalahan Covid-19.
“Oleh karena itu, dalam melaksanakan PPKM Darurat ini, kepolisian Polda Jawa Tengah, akan melakukan tindakan tegas bagi yang melanggar PPKM Darurat ini,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Jumat (2/7/2021).
Kapolda mengatakan, dalam mengatasi permasalahan Covid 19 ini, memang tidak cukup hanya Pemprov Jateng dan Pemda saja, serta TNI Polri. Namun, yang terpenting adalah peran aktif dari masyarakat.
Peran masyarakat, lanjut Luthfi, memang sangat dibutuhkan dan diperlukan dalam memerangi Covid 19 ini. Karena, kesadaran masyarakat adalah nomor satu dan paling utama itu.
Hal ini dilakukan, kata Luthfi, karema mereka tidak hanya cukup diberikan himbauan dan protokol. Akan tetapi, harus diberi tindakan tegas dalam PPKM Darurat ini.
“Meninggat Covid 19 di Jateng semakin meningkat, Kita lakukan tindakan tegas ini, untuk mendidik mereka akan bahaya Covid 19 ini. karena Mereka tidak hanya cukup dengan himbauan dan protokol saja,” kata Kapolda Jateng.
Kapolda Jateng juga mengungkapkan, terkait tindakkan tegas polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini. Luthfi juga meminta kepada semua pemkab agar membuat perda Covid 19, karena hal tersebut menjadi landasan Polri dalam menindak kepada masyarat yang tidak mematuhi peraturan Pemerintah.
Menurut Kapolda Jateng, Perda yang ada saat ini, baru ada di tiga kabupaten, sedangkan untuk daerah lainnya masih menggunakan Perda perwali dan Perbub. Karena itu, Luthfi meminta kepada Pemda dan kota agar segera membuat aturan tersebut.
“Seperti di Banyumas, kita sudah lakukan dan kita terapkan kepada masyarakat akan sanksi pidana yang dilanggar dalam PPKM Mikro. Sehingga, Kabupaten yang belum memiliki perda PPKM ini, kepolisian melakukan tindakkan dan sanksi yang terukur, kita berharap semua kabupaten sudah membuat perda tersebut,” ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat, selama PPKM Darurat agar tetap di rumah, tidak usah melakukan aktivitas di luar kalau tidak penting sekali, patuhi peraturan pemerintah dan laksanakan 5M dan 3T.