Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home BERITA NASIONAL

Surat Penyitaan Sah, Hakim Tunggal Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono!

by christine natalia
28 Februari 2024
in BERITA NASIONAL, Info Wartawan, News Update
0
Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

Penolakan Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono oleh Hakim Tunggal. Sumber: JPNN.

0
SHARES
68
VIEWS

KulitInto.com – Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono pada Selasa (27/2/2024), dengan mempertimbangkan keabsahan surat penyitaan ponsel yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Delta Tamtama menyatakan bahwa permohonan dari Aiman Witjaksono ditolak secara keseluruhan.

Pertimbangan utama Hakim dalam menolak gugatan ini adalah berdasarkan keabsahan surat penyitaan yang telah dikeluarkan oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan. Menurutnya, surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. “Surat penyitaan yang diterbitkan wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah,” tegas Hakim Tamtama dalam ruang sidang. Gugatan praperadilan Aiman Witjaksono telah terdaftar dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Aiman Witjaksono meminta agar hakim tunggal yang menangani gugatannya memutuskan untuk mengabulkan permohonannya secara menyeluruh. “Mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan. Pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar salah satu penasihat hukum Aiman saat membacakan petitum pada Senin (19/2/2024).

Baca juga: Peringatan HPN 2024: Edukasi Pers Tentang Peran dan Etika Jurnalistik

Tidak hanya itu, Aiman juga meminta agar penetapan penyitaan nomor 3/Pen.Sit/2024/Pn.Jkt.Sel, yang tertanggal 24 Januari 2024, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Kubu Aiman juga mengklaim bahwa empat jenis penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah, termasuk sebuah ponsel merek Xiaomi, sebuah akun Instagram, dan sebuah akun email. Mereka menuntut agar semua barang bukti yang disita dikembalikan dalam waktu tiga hari.

“Barang bukti yang disita berupa 1 handphone, 1 simcard, 1 akun Instagram, dan 1 akun email milik Aiman tidak sah dan batal demi hukum. Dikembalikan kepada Pemohon paling lambat 3 (hari terhitung sejak adanya putusan Praperadilan ini),” ungkap tim penasihat hukum Aiman.

Terakhir, kubu Aiman mengharapkan agar Hakim Tunggal Delta Tama dapat memberikan putusan yang adil dalam sidang yang akan datang. Mereka memohon agar jika Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat yang berbeda, putusan yang diberikan dapat sesuai dengan prinsip keadilan. “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex aequo et bono,” tutup Tim Kuasa Hukum Aiman.

Baca juga: Prabowo-Gibran: Memahami Tantangan dan Prospek Ekonomi Pemerintahan Baru

Sumber: Kompas.

Tags: Aiman WitjaksonoKasus Aiman WitjaksonoPengadilan NegeriPolda Metro Jaya
christine natalia

christine natalia

Next Post
KPK Terima Laporan Suap, Ganjar Terima Panggilan. Sumber: KeuanganNews.

Dugaan Suap: Ganjar Pranowo dan Eks Direktur Bank Jateng Dibidik KPK

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
5.888 Personel Disiagakan untuk Kawal Perayaan HUT Bhayangkara di Jakarta

5.888 Personel Disiagakan untuk Kawal Perayaan HUT Bhayangkara ke-79 di Jakarta

2 minggu ago
Kapolri Cek Penanganan Bencana Erupsi Semeru

Kapolri Cek Penanganan Bencana Erupsi Semeru

4 tahun ago
Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

4 tahun ago
Cegah Covid 19, Polsek Geyer Gelar Vaksinasi

Cegah Covid 19, Polsek Geyer Gelar Vaksinasi

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Cegah Demo Jokowi End Game, Polisi Perketat Titik Penyekatan

    Cegah Demo Jokowi End Game, Polisi Perketat Titik Penyekatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Call Center Polisi 110 Hadir di Kabupaten Sinjai, Kapolres Ajak Warga Gunakan dengan Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sultra Ajak Wartawan Kritik Sambil Beri Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksinasi Serentak Indonesia di selenggarakan di Madrasah Tsanawiyah Asy Syafi’iyyah Jatibarang Brebes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya UKW untuk Masa Depan Jurnalistik Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz