Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri
No Result
View All Result
www.kulitinto.com
No Result
View All Result
Home News Update Jaga Negeri

Trend ‘Add Yours’ Instagram, Polri Ingatkan Soal Bahaya Pencurian Data

by Admin Kulitinto
1 Desember 2021
in Jaga Negeri
0
Trend ‘Add Yours’ Instagram, Polri Ingatkan Soal Bahaya Pencurian Data
0
SHARES
8
VIEWS

JAKARTA-Saat ini tren menggunakan sticker Add Yours di Instagram tengah viral. Tanpa disadari, banyak dampak yang ditimbulkan dari tren penggunaan sticker tersebut.

Menyikapi fenomena ini, tim siber Polri memberikan peringatan kepada para sobat siber. Satuan siber Polri pun memberikan peringatan terkait hukuman untuk para pelaku  pencurian data.

Salah satunya adalah bisa terancam pidana yang berdasarkan pada Pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman selama 9 tahun lamanya atau dikenakan denda sebesar Rp 3 Miliar.

Add Yours sendiri merupakan sebuah sticker yang disediakan oleh aplikasi Instagram.

Pengguna Instagram dapat menggunakan sticker ini yang nantinya dapat dibagikan melalui Insta Story.

Tetapi, sayangnya banyak pengguna yang terkesan gegabah dalam menggunakan sticker tersebut.

Karena melalui fitur sticker Add Yours tersebut, pengguna Instagram dapat dengan bebas membagikan beberapa hal yang bersifat pribadi.

Seperti tempat tanggal lahir, foto selfie dengan KTP, nama gadis dari ibu kandung alamat rumah, hingga tanda tangan pribadi. Dan karena sticker Add Yours bisa dibagikan oleh pengguna Instagram melalui Insta Story.

Maka unggahan yang berisikan informasi pribadi tersebut dapat dilihat secara luas oleh orang lain, yang mungkin memiliki niatan buruk.

Tim siber Polri kembali mengingatkan bahwa ini bisa digunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai celah dalam pencurian data.

Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pula bahwa terdapat efek negatif apabila data pribadi tersebut sampai tersebar.

Contohnya, akun email maupun media sosial bisa diambil oleh orang lain, data diri pengunggah bisa dipakai untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.

Lebih parah jika ada orang yang mengaku sebagai pemilik rekening yang sah dari bank si pengunggah.

Jenis penipuan yang sering kali tidak disadari adalah seketika ada orang tidak dikenal yang mengaku sebagai kerabat atau teman dekat.

Dirasa sangat penting bagi masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial secara bijaksana dengan selalu sadar akan pentingnya data pribadi.

Selanjutnya, sebagai bentuk pencegahan dini, tim siber Polri menyuarakan kepada masyarakat untuk menerapkan 3S sebagai berikut.

1. Simpan baik-baik segala sesuatu yang berkaitan dengan data pribadi kamu

2. Selalu waspadalah terhadap berbagai fitur yang dianggap sepele tentang data pribadi.

3. Sampaikan kepada teman atau saudara kamu mengenai bahayanya modus penipuan yang berawal dari informasi data pribadi.

Sumber: Mataindonesia.com

Admin Kulitinto

Admin Kulitinto

Next Post
Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

Polda Sumut Tangkap 147 Bandit Saat Operasi Kancil Toba 2021

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Rekomendasi

  • DivHumas
Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

4 tahun ago
Baik Buruk Wajah Polri di Mata Publik

Baik Buruk Wajah Polri di Mata Publik

4 tahun ago
Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Lilin 2021

Polda Metro Jaya Laksanakan Operasi Lilin 2021

4 tahun ago
Kapolri Listyo: Masyarakat Jangan Ragu Ikut Vaksinasi Nasional

Kapolri Listyo: Masyarakat Jangan Ragu Ikut Vaksinasi Nasional

4 tahun ago
Prev Next

Berita Terpopuler

  • Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Blora Gelar Lomba Bhabinkamtibmas

    Jelang HUT Bhayangkara Ke 75, Polres Blora Gelar Lomba Bhabinkamtibmas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri: Ada 33 Kasus Penimbunan Obat Covid-19 dan Oksigen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tegaskan Penangkapan Kelompok Teroris MIT yang Berujung Tewasnya Ali Kalora Sudah Sesuai SOP!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Gelar Aksi Protes di Jakarta, Tuntut Cabut Peraturan Tapera!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalur Tol, Penyeberangan, dan Wisata Jadi Fokus Kakorlantas Polri pada Nataru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Pers Release
  • Info Wartawan
  • Pandangan Wartawan
  • Jaga Negeri

© 2021 Copyright Kulitinto Team All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz